Sejak
pertama kali diumumkan, orang bertanya-tanya berapa sih sebenarnya kenaikan
itu?. Walaupun sudah diumumkan oleh Presiden R.I bahwa kenaikan gajI PNS adalah
6% tapi tetap saja menimbulkan kepenasaran, berapa sebenarnya jumlah kenaikan
gaji tersebut.
Setelah
sekian lama ditunggu, tabel gaji pokok yang biasanya diterbitkan paling lambat
bulan April, melalui Peraturan Pemerintah, tahun ini, PP nya baru ditandatangani
pada tanggal 21 Mei 2014, dan baru bisa
diketahui secara umum pada bulan Juni 2014.
Terlambat ya! Tapi tidak apa-apa, karena ini peningkatan kesejahteraan dan
merupakan berita gembira …jadi tetap harus disyukuri !
Untuk
melihat secara lengkap Tabel Gaji Pokok PNS 2014 (PP No. 34 Tahun 2014),
Silahkan klik di sini …
0 komentar:
Posting Komentar