Rabu, Juni 04, 2014

NAIK GAJI .... TERLAMBAT TAPI HARUS DISYUKURI

Sejak pertama kali diumumkan, orang bertanya-tanya berapa sih sebenarnya kenaikan itu?. Walaupun sudah diumumkan oleh Presiden R.I bahwa kenaikan gajI PNS adalah 6% tapi tetap saja menimbulkan kepenasaran, berapa sebenarnya jumlah kenaikan gaji tersebut.
Setelah sekian lama ditunggu, tabel gaji pokok yang biasanya diterbitkan paling lambat bulan April, melalui Peraturan Pemerintah, tahun ini, PP nya baru ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2014, dan baru bisa
diketahui secara umum pada bulan Juni 2014. Terlambat ya! Tapi tidak apa-apa, karena ini peningkatan kesejahteraan dan merupakan berita gembira …jadi tetap harus disyukuri !
Untuk melihat secara lengkap Tabel Gaji Pokok PNS 2014 (PP No. 34 Tahun 2014), Silahkan klik di sini

0 komentar:

Contact Form

Name
Email Address
Subject
Message
Image Verification
Please enter the text from the image
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

aditif domain hosting